Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 penumpang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penundaan keberangkatan puluhan penumpang keluar negeri tersebut dilakukan periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025.

"Penundaan ini dilakukan setelah petugas imigrasi mendalami indikasi penumpang tersebut berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran secara nonprosedural," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh tahan WN Pakistan diduga salahi izin tinggal

Ia menyebutkan modus atau alasan keberangkatan mereka keluar negeri dengan tujuan mengunjungi saudara atau berwisata. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, mereka tidak dapat membuktikan dan menjelaskan alasan tersebut.

"Penundaan ini sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Penundaan keberangkatan agar mereka tidak menjadi korban tindak pidana di luar negeri," katanya.

Gindo Ginting menegaskan penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai dengan prosedur yang sah. 

"Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif  mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait memastikan pekerja migran yang sah yang dapat berangkat keluar negeri," katanya.

Gindo Ginting mengingatkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya. Pastikan tawaran bekerja di luar negeri tersebut terdaftar resmi dan dilakukan secara prosedural.

"Jangan asal menerima tawaran bekerja di luar negeri. Pastikan dokumen persyaratan bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,, sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia," kata Gindo Ginting.

Baca juga: Imigrasi bagikan makan bergizi gratis bagi pelajar di Sabang



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025