Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jendela Bea Cukai Aceh menetapkan enam anak buah kapal yang membawa 45 ton bawang merah di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh I Putu Agus Arjaya di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penetapan enam ABK tersebut sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti penyelundupan bawang merah dari Thailand.

"Enam ABK yang menjadi tersangka tersebut semuanya warga negara Indonesia. Selain bawang merah, mereka menyelundupkan pakaian bekas dari Thailand," kata I Putu Agus Arjaya menyebutkan.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 45 ton bawang di perairan Aceh Utara

Adapun enam anak buah kapal yang menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas tersebut yakni berinisial MSF selaku nakhoda kapal, serta ND, ZK, SB, dan MN. Mereka merupakan awak kapal motor KM RB berbendera Indonesia dengan bobot 43 gross ton (GT).

Saat ini, kata dia, para tersangka diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas disimpang di gudang Bea Cukai Banda Aceh.

Para pelaku membawa barang impor tanpa dilengkapi dokumen sah tersebut dijerat melanggar Pasal 7A Ayat (2) dan Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.

"Dari pengakuan para tersangka, bawang merah yang diselundupkan tersebut akan dipasarkan di Aceh. Mereka  juga mengaku beberapa kali menyelundupkan bawang maupun barang lainnya," kata I Putu Agus Arjaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari mengatakan tim gabungan bea cukai menggagalkan penyelundupan 45 ton bawang merah dan 28 karung pakaian bekas.

"Pelaku menyelundupkan bawang merah dan pakaian bekas menggunakan kapal nelayan. Pelaku beserta kapal motor diamankan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (12/2) menjelang subuh," katanya.

Baca juga: Polres Aceh Timur tetapkan empat WNA tersangka penyelundupan Rohingya

Leni Rahmasari mengatakan penindakan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30001.

Pengungkapan penyelundupan bawang merah dan pakaian bekas tersebut, kata dia, berawal dari informasi yang diterima pada Selasa (11/2). Informasi tersebut menyebutkan ada kapal dari Thailand membawa sejumlah barang menuju Aceh.

Dari informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 30001 meningkatkan pengawasan serta mendeteksi kapal nelayan yang mencurigakan di perairan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu (12/2) menjelang subuh. Selanjutnya, tim mengejar kapal tersebut.

"Setelah pengejaran kurang dari setengah jam tersebut, kapal nelayan itu bisa dihentikan. Kemudian, petugas memeriksa kapal serta menemukan 1.768 karung berisi bawang merah dengan berat mencapai 45 ton. Serta 28 karung pakaian bekas. Barang-barang tersebut diangkut tanpa ada dalam manifes," kata Leni Rahmasari.

Leni Rahmasari mengatakan penindakan impor ilegal tersebut merupakan komitmen jajaran Bea Cukai penyelundupan barang dari luar negeri serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Kami terus meningkatkan pengawasan wilayah perairan Aceh guna mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Penindakan ini menegaskan peran penting Bea Cukai mengamankan perbatasan negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Empat WNA jadi tersangka penyelundupan Rohingya di Aceh Timur



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025