Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang kepala desa di Kabupaten Aceh Utara melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp516 juta.
Dakwaan dibacakan JPU Ully Herman dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kades Seurapong Aceh Besar dituntut tiga tahun penjara
Terdakwa atas nama Abdul Hamid selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, masa jabatan 2019-2025. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Rian Apriesta.
Selain menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa, Abdul Hamid juga merupakan terpidana narkotika dengan hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, Abdul Hamid menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar.
JPU menyebutkan terdakwa selalu kepala desa mengelola dana desa pada 2020 sebesar Rp935,6 juta dan pada 2021 sebanyak Rp801,5 juta, sehingga total dana desa yang dikelola mencapai Rp1,73 miliar
Dalam pengelolaannya, kata JPU, terdakwa tidak menggunakan sebagaimana mestinya. Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Majelis hakim tunda pembacaan vonis perkara korupsi dana desa Pidie
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kata JPU, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada 2020 sebesar Rp196,2 juta dan pada 2021 mencapai Rp319,8 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp516 juta l.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata JPU.
Usai mendengar surat dakwaan, terdakwa Abdul Hamid menyatakan tidak berkeberatan atas yang disampaikan jaksa penuntut umum. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (24/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 73 saksi kasus korupsi bimtek dana desa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025