Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menangani dugaan aborsi atau pengguguran kandungan, yang melibatkan perwira polisi di Polres Bireuen berinisial YF, dengan seorang pramugari secara transparan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Penanganan kasus ini masih berjalan.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 348 KUHP yang mengatur tindak pidana aborsi serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan," kata Joko Krisdiyanto menyebutkan.
Baca juga: Bocah korban perkosaan gugurkan kandungan
Perwira menengah Polda Aceh itu menegaskan komitmen kepolisian dalam menegakkan secara profesional serta menangani kasus melibatkan perwira pertama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai langkah awal, kata dia, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen. Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi etik. Polda Aceh juga menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan mempertimbangkan unsur keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
"Polda Aceh memandang serius setiap kasus berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen menerapkan pasal tindak pidana aborsi. Penanganan kasus ini untuk memastikan apakah terdapat unsur pemaksaan dalam tindakan aborsi yang terjadi," katanya.
Joko Krisdiyanto menegaskan institusi Polri tidak menoleransi pelanggaran hukum dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan kasus tersebut diselesaikan secara adil dan transparan.
"Dalam menangani kasus ini, Polda Aceh telah memediasi para pihak terkait untuk memberikan solusi terbaik bagi korban. Mediasi dilakukan dengan terap memperhatikan kepentingan korban serta memastikan hak-hak korban terlindungi," kata Joko Krisdiyanto.
Ia mengatakan organisasi masyarakat sipil dan lembaga perlindungan perempuan untuk turut serta memberikan masukan terkait penanganan kasus serupa ke depan, sehingga mekanisme penyelesaian yang dilakukan benar-benar berorientasi pada pemulihan korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Polda Aceh, kata dia, juga akan terus memberikan informasi akurat dan bertanggung jawab mengenai perkembangan kasus ini. Sebagai bentuk keterbukaan, Polda Aceh memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil.
"Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara presisi, profesional, melindungi hak-hak korban, serta memastikan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual mendapatkan penanganan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Diduga terlibat aborsi, dua keluarga di Sabang jadi tersangka
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025