Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menyatakan tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan penyelundupan 135 kilogram narkoba sabu-sabu di kawasan Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dalam pengungkapan penyelundupan tersebut, tim gabungan menangkap empat pelaku.

"Penyelundupan sebanyak 135 kilogram sabu-sabu melalui perairan Aceh dapat digagalkan. Modus operasi dalam penyelundupan tersebut dengan cara melansir sabu-sabu menggunakan kapal penangkap ikan. Penindakan dilakukan pada Jumat (7/2) pukul 23.00 WIB," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: BNNP Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu-sabu

Empat pelaku yang diamankan berinisial I, E, F, dan M. Bersama para pelaku, turut diamankan tujuh karung berisi narkoba jenis Metamfetamin atau yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu serta satu unit kapal penangkap ikan.

Leni Rahmasari mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat ada penyelundupan narkoba melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan

Dari informasi tersebut, tim gabungan terdiri personel Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Kantor Pusat DJBC Jakarta, NIC Mabes Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, menyelidikinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, didapat informasi kapal yang dicurigai akan bersandar di kawasan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara hingga Ujong Blang, Kota Lhokseumawe. 

"Dari informasi penyelidikan tersebut, kapal patroli bea cukai meningkatkan pengawasan. Sedangkan tim di darat menyisir lokasi-lokasinya dicurigai sebagai tempat kapal tersebut berlabuh," kata Leni Rahmasari.

Kemudian, tim menemukan kapal yang dicurigai tersebut di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dari kapal tersebut diamankan tujuh karung berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 135 kilogram.

"Para pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk hukum lebihan lanjut. Kami mengapresiasi sinergi dan kerja bersama tim yang terlibat dalam operasi pencegahan penyelundupan barang terlarang tersebut," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan 6,1 kilogram sabu-sabu



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025