Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh terus berupaya meningkatkan layanan hukum kepada partai politik lokal di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Purwandani di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Provinsi Aceh berbeda dengan provinsi lain, di mana di daerah berjuluk Serambi Mekah ini keberadaan partai politik lokal diakui keberadaannya secara hukum.
"Aceh beda dengan daerah lainnya. Aceh punya kekhususan, di mana partai politik lokal diakui keberadaannya. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan layanan hukum kepada partai politik lokal," katanya.
Baca juga: Kejari Bireuen beri pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf
Menurut dia, layanan hukum tersebut merupakan peran penting pemerintah dalam memberikan pendampingan bagi partai politik lokal agar dapat menjalankan fungsi demokratisnya dengan baik.
Selain layanan, kata dia, pihaknya juga terus meningkatkan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh. Koordinasi ini guna membahas langkah-langkah penataan partai politik lokal.
"Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini diharapkan memperkuat tata kelola partai politik lokal, sehingga lebih transparan, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik," kata Purwandani.
Sebelum, tim Kantor Wilayah Kemenkum Aceh bersama Direktorat Jenderal Administrasi Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI membahas layanan hukum bagi partai politik lokal di Provinsi Aceh.
Kepala Subdit Layanan Dokumentasi Parpol Ditjen AHU Titik Susiawati mengatakan pembahasan tersebut merupakan rangkaian persiapan terhadap rencana pengundangan peraturan Menteri Hukum yang akan mengatur pelayanan hukum partai politik.
"Dari pertemuan tersebut diharapkan melahirkan rancangan regulasi yang memperkuat eksistensi dan legalitas partai politik di Provinsi Aceh, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di daerah," kata Titik Susiawati.
Baca juga: Kejari Bireuen musnahkan 6,1 kilogram sabu-sabu
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025