Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Aceh menyebutkan sebanyak 68 sekolah di provinsi paling barat Indonesia itu belum menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan salah satu penyebab utama dari belum selesainya finalisasi tersebut adalah data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak valid atau terdeteksi ganda dalam sistem PDSS.
“NISN ganda misalnya terjadi ketika anak-anak pindah dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menggunakan sistem data berbeda Kementerian Agama (Emis) dan Kemendikbud (Dapodik), ketika Emis belum dihapus, kemudian di Dapodik sudah ada,” katanya.
Ia menjelaskan pihak sekolah telah melaporkan permasalahan itu kepada Pusdatin sejak lama, tetapi respon yang diterima dianggap lambat sehingga berdampak pada keterlambatan finalisasi PDSS.
Dari sekitar 800 an sekolah di Aceh, baik negeri maupun swasta, 68 sekolah yang mengalami kendala ini tersebar hampir merata di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat dan Aceh Barat Daya.
Menurut dia, pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan pada 1 Februari 2025 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan siswa di Aceh tetap dapat mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) maupun Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
“Kita sudah mengirim surat per 1 Februari kemarin ke Kemendikbud untuk meminta perpanjangan. Alhamdulillah, permintaan ini disahuti,” katanya.
Baca: Disdikbud: Seluruh kuota sekolah di Banda Aceh terisi sesuai rombel
Ia juga telah menginstruksikan 68 sekolah yang belum menyelesaikan finalisasi PDSS agar mengirim surat kuasa ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud melalui tautan yang telah disediakan untuk mendapatkan perpanjangan waktu menyelesaikan proses finalisasi.
“Usaha kami adalah mengirim surat dan ada juga tim di Kabid SMA dan juga beberapa kepala sekolah yang belum final. Mereka sekarang sudah berada di Jakarta dan meminta perpanjangan," katanya.
Marthunis menekankan bahwa Dinas Pendidikan Aceh terus memantau 68 sekolah mengirim surat kuasa tepat waktu agar mereka mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan PDSS.
“Saya juga lagi mendata apakah semua sekolah itu sudah memasukkan data surat kuasanya tepat waktu,” katanya.
Dia mengatakan batas pengiriman surat kuasa tersebut paling lambat pada Rabu (5/2) pukul 15.00 WIB.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Aceh akan berupaya maksimal agar semua siswa dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi tanpa kendala.
“Dinas Pendidikan Aceh dari cabang Dinas Pendidikan dan dari para guru akan berusaha sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.
Baca: Ombudsman Aceh awasi proses PPDB cegah pungli, warga harus berani lapor
Pewarta: Nurul HasanahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025