Aceh Timur (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Sulaiman "Tole" dan Abdul Hamid pada perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

"Majelis hakim MK dalam putusan sela/dismissal, mengabulkan permohonan paslon Tole. Putusan tersebut dibacakan pada Sidang perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Aceh Timur pada Selasa (4/2)," kata Kamaruddin, kuasa hukum Sulaiman dan Abdul Hamid di Aceh Timur, Selasa.

Dengan dikabulkan permohonan tersebut, kata dia, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum paslon nomor 03 dan KIP Aceh Timur ditolak oleh majelis hakim MK.

Baca: Mobil Relawan Dibakar Usai Pulang Kampanye, Sulaiman Tole Minta Pendukung Tahan Diri

Setelah putusan sela, pemohon segera menyiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian. Pihak pemohon juga menyiapkan 1000 alat bukti untuk memenangkan gugatan ini. 

Kamaruddin menegaskan dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan paslon nomor urut 01 dapat memenangkan permohonannya di MK.

"Kami juga sudah mempersiapkan saksi-saksi dan ahli memperkuat permohonan paslon nomor urut 01. Kami yakin memenangkan permohonan ini," kata Kamaruddin.

Baca: Klaim unggul di 13 Kecamatan, Paslon SAH Deklarasi Kemenangan Pilkada Aceh Timur
 



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025