Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap seorang paman diduga mencabuli keponakannya berusia sembilan tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur, Jumat, menyebutkan pelaku berinisial AL (40), warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
"AL ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia sembilan tahun," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Ia menyebutkan kejadian menimpa korban diketahui orang tuanya setelah korban pulang dari rumah sakit. Kepada orang tuanya korban mengaku telah dicabuli AL sebanyak tiga kali
"Korban mengaku tidak ingat kapan. Selain itu, AL juga memberi uang kepada korban Rp50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Mendengar pengakuan putrinya, orang tua korban merasa terpukul mengingat, korban merupakan keponakan AL. Selanjutnya, orang tua korban membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.
Baca: Polisi tangkap pegawai honorer di Nagan Raya diduga cabuli anak didiknya
Atas laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap AL pada Jumat (24/1) dan mengamankannya ke Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat AL dengan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali.
"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," sebut Adi Wahyu Nurhidayat.
Atas kejadian tersebut, ia mengimbau para orang tua mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Apalagi kasus pencabulan anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi.
"Kami mengimbau orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Serta mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah," kata Adi Wahyu Nurhidayat.
Baca: Polisi tangkap pengawas sekolah diduga cabuli cucu di Aceh Selatan
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025