Banda Aceh (ANTARA) - Organisasi masyarakat sipil Aceh meminta Komnas HAM melanjutkan proses penyelidikan peristiwa kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, baik yang sudah di diakui negara maupun belum.

"Kami meminta Komnas HAM dapat kembali melanjutkan penyelidikan peristiwa yang telah dinyatakan pelanggaran HAM berat maupun peristiwa lainnya di Aceh," kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna di Banda Aceh, Jumat.

Adapun koalisi masyarakat sipil Aceh yang meminta kelanjutan penyelidikan ini yakni KontraS Aceh, Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), Katahati Institute, Koalisi NGO HAM, LBH Banda Aceh dan SPKP HAM Aceh.

Pernyataan itu disampaikan dalam rangka rencana peresmian Memorial Living Park di situs Rumoh Geudong, Pidie, Aceh pada Februari 2025 sesuai yang telah disampaikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

Seperti diketahui, negara telah mengakui sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tiga peristiwa diantaranya ada di Aceh yakni peristiwa Simpang KKA Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh Selatan. 

Husna meminta, selain melanjutkan penyelidikan tiga kasus HAM berat yang sudah diakui tersebut, masyarakat sipil Aceh juga berharap Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat lainnya saat konflik Aceh lalu.

Baca: 29 rumah untuk korban pelanggaran HAM berat di Aceh, ini anggarannya

"Di antaranya dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur, Arakundo di Idi Cut Aceh Timur, dan peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga meminta Komnas HAM untuk memastikan proses hukum terhadap peristiwa tersebut tetap berlangsung hingga ke pengadilan HAM. Dalam hal ini, termasuk temuan tulang belulang manusia di situs Rumoh Geudong yang ditemukan para pekerja pada Maret 2024. 

Husna menuturkan, selain penyelidikan, masyarakat sipil Aceh juga mendesak pemerintah untuk membentuk kembali tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (Tim PPHAM) untuk memastikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM berjalan dengan baik. 

"Kami meminta pelaksana rekomendasi untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan rekomendasi kepada publik," katanya.
 
Dalam kesempatan ini, Husna juga mengingatkan agar proses pengelolaan Memorial Living Park nantinya harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan komunitas korban dan masyarakat. 

"Terakhir, kami meminta komitmen yang kuat dari pemerintah terkait dengan pengelolaan Memorial Living Park sesuai dengan apa yang disampaikan Wamen HAM Mugiyanto," demikian Azharul Husna.

Baca: Korban pelanggaran HAM harap KKR Aceh dipertahankan
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025