Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama instansi terkait lainnya membakar alat tangkap jaring ikan ilegal saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/11/2024). PSDKP Lampulo provisi Aceh memusnahkan sebanyak 15 item alat tangkap jaring mini trawl beserta sejumlah barang bukti lainnya hasil operasi pengawasan tahun 2024 , sedangkan tiga unit kompresor di hibahkan kepada pondok pesantren dan Sekolah Menengah Kejurunan (SMK). ANTARA FOTO/Ampelsa.
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025