“PTUN Banda Aceh telah memutuskan untuk memenangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam hal ini Pj Bupati Aceh Barat. Majelis Hakim menerima eksepsi kami dan menyatakan gugatan PT Gading Bhakti tidak dapat diterima, serta menghukum PT Gading Bhakti untuk membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Said Atah kepada wartawan di Meulaboh, Ahad.
Sebelumnya, PT Gading Bhakti mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2024 karena merasa keberatan atas Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU yang diterbitkan Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi.
Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi
Lokasi tanah tersebut berada di Desa/Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025