Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kembali memproses klaim asuransi terhadap empat orang nelayan yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada saat melaut dan di darat.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Selatan, Adi Suhaima di Tapaktuan, Kamis mengatakan, para nelayan yang sedang diproses klaim asuransinya tersebut khusus nelayan yang memiliki kartu nelayan dan berumur dibawah 65 tahun sesuai syarat yang telah ditentukan.
"Kami hanya bertugas mengusulkan nama-nama nelayan yang mengalami kecelakaan baik meninggal dunia maupun cacat fisik setelah melengkapi seluruh persyaratan," ujar dia.
Sementara pihak yang memutuskan apakah nelayan bersangkutan berhak menerima klaim asuransi atau tidak adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama perusahaan asuransi yang telah ditunjuk setelah dilakukan verifikasi ke lapangan, kata Adi Suhaima.
Adapun ke empat orang nelayan yang sedang dalam proses usulan klaim asuransinya tersebut adalah Riswan asal Kemukiman Bulohseuma, Kecamatan Trumon yang mengalami kecelakaan dilaut pada tahun 2016, sehingga mengakibatkan jari kaki kanannya putus.
Kemudian Asdi asal Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Sawang dan Khairul asal Gampong Suak Hulu, Kecamatan Samadua. Kedua nelayan ini meninggal dunia secara alami di darat, karena mereka sudah mengantongi kartu asuransi nelayan maka berhak diusulkan untuk menerima klaim asuransi.
Terakhir nelayan asal Gampong Pasie Meukek, Kecamatan Meukek, atas nama Anhar alias Buyung yang hilang bersama dua rekannya setelah boat yang mereka tumpangi hancur berkeping-keping di perairan laut Pulau Simeulue beberapa waktu lalu yang diduga akibat dihantam badai.
Dua rekan korban lainnya yang turut serta hilang dalam musibah itu, disebut-sebut tidak bisa diproses klaim asuransinya karena belum mengantongi kartu nelayan yang secara otomatis juga belum mengantongi kartu asuransi.
Adi Suhaima menjelaskan, terhadap nelayan yang meninggal dunia murni akibat kecelakaan di laut maka klaim asuransi yang akan dibayarkan mencapai Rp200 juta.
Jika mengalami cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan terhadap luka-luka Rp20 juta. Namun terhadap nelayan yang meninggal dunia biasa atau alami di darat klaim asuransinya hanya sebesar Rp160 juta.
Posisi sekarang ini, lanjut dia, dari 7.000 lebih jumlah nelayan di Aceh Selatan sekitar 4.500 orang sudah mengantongi kartu nelayan. Namun dari jumlah itu, hanya sebanyak 2.290 orang nelayan yang sudah mengantongi kartu asuransi.
"Atas dasar itu maka hanya terhadap nelayan yang sudah mengantongi kartu asuransi sajalah yang diproses klaim asuransinya," katanya.
Pewarta: HendrinUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025