Banda Aceh (ANTARA) - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menyelidiki kasus gay atau homoseksual setelah warga menangkap dua pria diduga berhubungan sesama jenis di sebuah kamar kost di ibu kota Provinsi Aceh itu.
"Kasus ini masih sedang ditangani penyidik. Indikasinya mereka homo," kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina di Banda Aceh, Senin.
Roslina mengatakan kedua proa tersebut awalnya digerebek masyarakat di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Sabtu (16/2) malam. Kemudian, warga menyerahkan mereka kepada Satpol PP dan WH .
"Jadi pasangan yang bersangkutan itu ditangkap warga, kemudian warga menghubungi petugas," ujarnya.
Adapun dua orang yang diamankan tersebut, satu orang (waria) merupakan warga Sumatera Utara dan bekerja di Banda Aceh. Sedangkan, seorang lagi adalah mahasiswa asal Kota Langsa.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat setempat, mereka kerap melihat kos tersebut didatangi laki-laki.
Baca: FOTO - Sidang terdakwa gay dituntut seratus kali cambuk
Kos itu, kata dia, disewa atau ditempati seseorang yang bisa dikategorikan sebagai waria dan yang bersangkutan dilaporkan memang sering membawa masuk laki-laki ke kamar kosnya.
"Berganti-ganti orangnya yang datang ke situ, kadang-kadang menginap, itu kemudian membuat masyarakat curiga, sehingga pada malam itu pas si laki-laki ini ke situ, ditangkaplah oleh warga," katanya.
Saat ditangkap, lanjut Roslina, posisi mereka memang sedang tidak dalam melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam (berhubungan badan). Akan tetapi, berdasarkan informasinya, laki-laki itu ingin menginap di kosan tersebut,
Jadi, ada indikasi akan melakukan perbuatan melanggar syariat Islam. Hal itu karena adanya pengakuan dari waria kalau dirinya pernah melakukannya dengan orang lain. Hanya saja, malam itu mereka belum melakukan.
"Karena ada pengakuan dari si waria ini, dia dengan yang lain ada melakukan begitu, tetapi sama yang ini katanya malam itu belum," ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini memang belum ada kesimpulan dari penyidik terhadap kasus tersebut, karena masih dilakukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan qanun pelaksanaan syariat Islam.
"Apakah misalnya di dalam qanun itu bisa menarik, misalnya, pelaku yang terindikasi pelaku liwath. Tetapi saat diamankan mereka sedang tidak melakukan. Ini sedang dikaji oleh para penyidik," demikian Roslina.
Baca: Sikapi kasus gay, Banda Aceh perlu bentuk tim penegakan syariat islam
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025