Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya Andy Setia Putra di Blangpidie, Jumat, membenarkan proyek jembatan dengan panjang 20 meter itu gagal dibangun tahun ini.
"Iya betul. Paket ini sudah tender, dan sudah ada pemenangnya tapi tidak bisa kontrak karena tidak dikirim anggaran dari pusat," ujarnya.
Baca juga: PUPR: Penyebab jembatan gantung di Aceh Barat ambruk masih ditelusuri
Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan bahwa proyek pembangunan infrastruktur tersebut harus teken kontrak dengan rekanan paling lambat 21 Juli 2023.
"Saat itu berkas masih dalam proses tender. Memang sudah ada pemenangnya namun masih dalam tahap masa sanggah," ujarnya.
Pewarta: SuprianEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025