Singkil (ANTARA Aceh) - Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Ahmad menegaskan kepada para kepala desa di wilayahnya agar mengelola dana desa dengan benar, karena banyak pengaduan masyarakat yang menilai tidak transparan.

"Saya memperingatkan prihal ini, karena sudah banyak beberapa LSM dan masyarakat pemerhati sosial yang melaporkan kepada saya bahwa anggaran dana desa di wilayah ini tidak transparan," katanya kepada wartawan di Kecamatan Simpang Kanan,  Jumat.

Oleh karenanya, kata Ahmad, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang, agar pada tahun anggaran 2017, penggunaan dana desa harus lebih transparan, agar tercipta rasa aman dan prasangka yang positif masyarakat luas kepada aparatur desa.

Dikatakan, keterbukaan penggunaan anggaran sangat penting untuk pemerintahan, tak terkecuali dana desa yang bersumber dari APBK dan APBN, untuk menghindari dugaan penyimpangan.

APBK dan APBN yang dialirkan ke desa untuk percepatan pembangunan itu berasal dari uang rakyat. Jadi keterbukaan informasi adalah hak semua orang yang dijamin dalam pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945.

"Selama ini banyak kepala desa yang tidak transpan terhadap dana desa, mereka tidak mematuhi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," katanya.

Sehingga, sambungnya, ketidakpatuhan kepala desa mungkin disebabkan mereka merasa tidak diberhentikan karena merasa jabatan politisnya dipilih langsung oleh masyarakat di masing-masing desa sangat kokoh.

Padahal sesuai UU Desa pasal 28 F tahun ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dapat dikenai sanksi administrasi bisa dilakukan teguran berupa tulisan.

"Kalau administrasi tidak diindahkan maka sangat penting dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemecatan, karena kepala desa wajib menyebarkan informasi penggunaan anggaran desa secara tertulis kepada masyarakat," tegas Ahmad.




Pewarta: Khairuman
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025