Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengingatkan seluruh kepala desa (keuchik) dan aparatur desa di daerahnya agar bijak mengelola anggaran dana desa, serta menghindari setiap potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan pemerintahan di desa.
“Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya.
Teuku Raja Keumangan mengatakan setiap anggaran yang diberikan oleh pemerintah dalam dana desa, harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan mitra kerja gampong/desa.
Pemerintah daerah meminta agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai peruntukan, dengan menggunakannya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Pemkab Nagan Raya minta ASN ramah dan sopan saat layani masyarakat
Bupati Teuku Raja Keumangan juga mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam menandatangani dokumen tanah, dan setiap surat harus dipelajari dengan baik, khususnya jika tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.
“Jika kepala desa menandatangani surat tanah yang bermasalah, pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” katanya menambahkan.
Ia berpesan agar keuchik (kepala desa) yang baru dilantik dapat merawat keharmonisan dengan berbagai mitra kerja di desa, seperti Tuha Peut, serta menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan baik di dalam maupun di luar gampong.
“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar TRK, sapaan akrab Bupati Nagan Raya.
Dia menegaskan, keuchik merupakan ujung tombak pembangunan gampong sekaligus penggerak kesejahteraan masyarakat.
Dengan kewenangan yang diberikan, kepala desa diharapkan mampu mengatur rumah tangga nya sendiri dengan memanfaatkan anggaran secara tepat sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Pemkab Nagan Raya wajibkan kepala sekolah tingkatkan kualitas pendidikan
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025