Lhokseumawe (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Lhokseumawe mengamankan tujuh wanita dan tiga laki-laki yang diduga melanggar syariat Islam karena karaoke sampai laut malam. 

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa 10 pelanggar syariat Islam tersebut diamankan pada Minggu (16/7) dini hari lalu, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Banda Sakti. 

"Empat wanita diamankan petugas di kawasan terminal Desa Keude Aceh saat berkaraoke hingga larut malam. Sementara tiga pasangan non muhrim diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Mon Geudong yang diduga menjadi tempat mesum," katanya. 

Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun

Menurut Dhiyauddin, petugas mengamankan para terduga tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa ada kelompok wanita yang berkaraoke di salah satu cafe hingga larut malam. 

"Petugas juga meminta pemilik cafe untuk menutup tempat usahanya, karena telah melanggar penerapan syariat Islam," katanya. 

 

Pewarta: Dedy Syahputra
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025