Petugas Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghadirkan tujuh dari delapan tersangka anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Nauli saat rilis kasus dugaan ilegal fishing di Banda Aceh, Aceh, Selasa (13/6/2023). Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di daerah itu menetapkan delapan ABK KM Rezeki Nauli sebagai tersangka dalam kasus dugaan ilegal fishing menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di perairan Pulau Simeulue, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025