Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Besar mengungkap kasus pencurian dua toko kelontong serta menangkap seorang terduga pelaku laki-laki berusia 61 tahun.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Aceh Besar, Senin, mengatakan pelaku berinisial BM, bekerja sebagai buruh harian lepas, warga Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"BM ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor, tiga dompet, dan uang tunai Rp750 ribu. BM ditangkap atas laporan mencuri dua toko kelontong di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar," kata Carlie Syahputra Bustamam.

Baca juga: Residivis Lapas Jantho Aceh Besar kembali ditangkap karena curi uang pedagang

Kapolres mengatakan sebelum dua warga melaporkan pencurian toko kelontong di kawasan Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu (20/5). Kedua pelapor yakni M Andri (24), guru honorer, dan Taufik Rahman (42), bekerja sebagai petani.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Carlie Syahputra, tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Besar menyelidikinya. Penyelidikan mengarah kepada pelaku BM. Kemudian, tim menangkap BM di Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025