Banda Aceh (ANTARA) - Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY telah ditetapkan sebagai tersangka pembelian saham klub berjuluk lantak laju itu dengan cek kosong. 

"Sudah kita gelar perkara, kemarin sudah kita keluarkan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu. 

Sebelumnya, Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan oleh tim mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong. 

Baca juga: Anggota Komisi III DPR somasi Presiden Persiraja

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Fadillah, Zulfikar belum diperiksa kembali setelah perubahan status, dan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

"Untuk diperiksa belum, baru ditetapkan. Pemeriksaan tersangkanya habis lebaran," ujarnya. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025