Pelaku mengaku telah membeli solar subsidi di SPBU Alur Bemban Nomor 14 244 497 sebanyak empat kaliKarang Baru (ANTARA) - Dua orang pria tertangkap tangan oleh polisi diduga saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ke dalam puluhan jerigen di sebuah SPBU kawasan Desa Alur Bemben, Kecamatan Karang Baru pada waktu siang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral di Karang Baru, Jumat, mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial J (39) dan FA (27) warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit mobil dump truk warna kuning BL 8742 UL, puluhan jerigen kosong dan sudah berisi minyak solar serta selang sedot sepanjang satu meter.
"Sebanyak delapan buah jerigen ukuran 35 liter yang diamankan sudah berisi BBM jenis solar bersubsidi. Sedangkan 13 jerigen lagi masih kosong belum diisi. Jumlah jerigen yang disita sebanyak 21 buah," kata M Isral.
Menurut Isral penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terjadi pada hari Rabu (1/3) sekira pukul 12.40 WIB. Pelaku yang merupakan warga setempat ini tak berkutik saat diringkus aparat Satreskrim saat mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Untuk mengelabui petugas, tersangka J dan FA membeli solar dimuat ke dalam tangki mobil dump truk kemudian solar bersubsidi tersebut disedot ke jiregen.
"Pelaku mengaku telah membeli solar subsidi di SPBU Alur Bemban Nomor 14 244 497 sebanyak empat kali," terang Kasat Reskrim.
"Rencananya bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari solar subsidi. Pada saat diamankan J dan FA tidak dapat memperlihatkan dokumen apapun," lanjut Kasat mengungkapkan.
Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami segera mengirim berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkas AKP M Isral.
Pewarta: Dede HarisonEditor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025