Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada tiga orang terpidana perkara jarimah maisir (judi), yang dipusatkan di halaman kantor kajari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

"Ketiga terpidana yang dicambuk ini sebelumnya terlibat tindak pidana jarimah maisir, berupa judi daring Higgs Domino," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh Muib didampingi Kepala Seksi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Rabu.

Ada pun ketiga terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk tersebut diantaranya NF yaitu ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 8/JN/2022/MS. Skm tanggal 12 Desember 2022.

Ia dihukum bersalah melakukan pidana maisir/perjudian dengan Uqubat Ta’zir dengan hukuman cambuk sebanyak 27 kali.

Kemudian terpidana HS juga menjalani hukuman 21 kali cambuk karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 7/JN/2022/MS Skm tanggal 16 November 2022.

Kemudian MZ juga menjalani hukuman 21 kali cambuk karena berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 6/JN/2022/MS Skm tanggal 16 November 2022, ia dinyatakan bersalah melakukan pidana maisir/perjudian.

Kajari Muib juga mengatakan ketiga terpidana melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dicambuk, kedua terpidana MZ dan HS dinyatakan bebas dari hukuman.

Sedangkan terpidana NO tetap menjalani masa hukuman di penjara, karena ia juga dihukum terkait kasus pencurian, kata Kajari Muib.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025