Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk panitia khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015.
"Kita akan segera membentuk Panitia khusus sesuai daerah pemilihan setelah menerima LHP LKPJ Gubernur Aceh dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Ketua DPR Aceh, Tgk Muharruddin di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna istimewa tahun 2016 DPR Aceh tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Aceh tahun Anggaran 2015.
Ia menjelaskan Panitia khusus yang dibuat tersebut guna melihat langsung di lapangan terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2015.
"Laporan yang dihimpun di lapangan oleh setiap anggota tim sesuai daerah pemilihan akan dicocokkan dengan LHP LKPJ tahun anggaran 2015 yang diberikan oleh BPK Perwakilan Aceh," katanya.
Ia menambahkan dari hasil tinjauan langsung Pansus tersebutlah, DPR Aceh nantinya akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Aceh.
"Sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, kita punya waktu 60 hari dan selanjutnya mengeluarkan rekomendasi terkait berbagai hasil laporan di lapangan yang diperoleh oleh tim di setiap daerah pemilihan," katanya.
Pihaknya berharap Gubernur Aceh dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dapat menindaklanjuti berbagai rekemondasi dari BPK RI dan juga yang disampaikan oleh lembaga legislatif tersebut.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2015, Pemerintah Aceh mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Pewarta: Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025