Sigli (ANTARA) - Polres Pidie menangkap  pria diduga pelaku pencurian di warung kopi (warkop) yang ditumpanginya di Gampong Tijue Kecamatan Pidie. 

"Lelaki berinisial SB (20) warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, nekat mencuri barang-barang milik Rosnidar," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, Rabu.

Rosnidar merupakan pemilik warung kopi tepatnya di jalan Banda Aceh-Medan Gampong Tijue, yang memberikan tumpangan kepada SB pada Minggu (4/9) untuk menginap pada warung tersebut.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kejadiannya berawal saat SB mendatangi warkop milik korban dari Sore hingga menjelang waktu Magrib. 

Ketika SB sedang menikmati minumannya, SB dan korban bercerita-cerita sehingga mengarah pada pembahasan pelaku tidak lagi bekerja karena ada masalah dengan Toke. Kemudian korban menyarankan agar SB kembali untuk bekerja seperti biasanya. 

Setelah mendengar saran dari korban, SB bergerak dari warung tersebut. Sekitar pukul 24.00 WIB, SB kembali guna menumpangi tempat untuk dirinya menumpang tidur dengan alasan tempat yang biasanya tidak menampung lagi dirinya.

"Korban merasa kasihan dengan nasib yang dialami SB, sehingga mengizinkan untuk menginap di warkop itu," katanya. 

Esok hari korban mendatangi warkop dan melihat barang-barang miliknya seperti kulkas, kipas angin dan tabung gas sudah tidak ada lagi. Lantas saja korban melaporkan ke Polres Pidie. 

Atas laporan tersebut, tim bergerak mencari pelaku, Selasa (6/9) pukul 16.30 WIB pelaku dan barang pencurian berhasil ditemukan di Gampong Blang Wue Baroh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," kata Iptu Muhammad Rizal. 



Pewarta: Mira Ulfa
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025