Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Komisi I DPR Aceh akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 15 nama calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kepala daerah.
"Kita sudah agendakan sesuai rapat internal Komisi, fit and propertest akan dilakukan pada hari Selasa (12/1/2016) di ruang kerja Komisi 1 DPRA," kata Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan calon Panwaslih tersebut akan diuji terkait dengan lembaga Panwaslih sehingga para calon dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Menurut dia, dari 15 nama yang akan di uji tersebut akan diambil sebanyak tujuh orang masing-masing lima orang untuk menjadi komisioner Panwaslih Aceh dan dua orang sebagai cadangan.
Ia mengatakan komisiner Panwaslih akan bekerja sesuai dengan yang diamanahkan pada pasal 61 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
"Peserta uji kelayakan dan kepatutan Panwaslih Aceh juga harus mempersiapkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi terkait," katanya.
Politisi dari Partai Aceh tersebut juga mengimbau kepada seluruh Komisi A DPR Kabupaten/Kota untuk bisa melakukan langkah yang sama untuk menselaraskan pembentukan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah.
"Kita berharap teman- teman di kabupaten/kota segera melakukan langkah yang sama, mengingat tahapan pilkada akan memasuki jadwalnya dalam waktu dekat ini," demikian Iskandar.
"Kita sudah agendakan sesuai rapat internal Komisi, fit and propertest akan dilakukan pada hari Selasa (12/1/2016) di ruang kerja Komisi 1 DPRA," kata Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan calon Panwaslih tersebut akan diuji terkait dengan lembaga Panwaslih sehingga para calon dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut.
Menurut dia, dari 15 nama yang akan di uji tersebut akan diambil sebanyak tujuh orang masing-masing lima orang untuk menjadi komisioner Panwaslih Aceh dan dua orang sebagai cadangan.
Ia mengatakan komisiner Panwaslih akan bekerja sesuai dengan yang diamanahkan pada pasal 61 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
"Peserta uji kelayakan dan kepatutan Panwaslih Aceh juga harus mempersiapkan surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi terkait," katanya.
Politisi dari Partai Aceh tersebut juga mengimbau kepada seluruh Komisi A DPR Kabupaten/Kota untuk bisa melakukan langkah yang sama untuk menselaraskan pembentukan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah.
"Kita berharap teman- teman di kabupaten/kota segera melakukan langkah yang sama, mengingat tahapan pilkada akan memasuki jadwalnya dalam waktu dekat ini," demikian Iskandar.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025