Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Fraksi Gerindra-PKS DPRA Abdurrahman Ahmad menyatakan akan mengawal hingga diterbitkannya surat keputusan pembentukan Kabupaten Aceh Raya dari DPRA.
"Kami siap mengawal hingga DPRA mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan Aceh Raya yang dimekarkan dari kabupaten induk Aceh Besar," kata Ketua Fraksi Gerindra/PKS, Abdurrahman Ahmad di Banda Aceh, Kamis.
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan persiapan dan berbagai langkah pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah sangat matang dilakukan sehingga perlu segera dikeluarkannya surat keputusan dari DPRA.
"Kami akan berupaya agar surat keputusan tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2015," katanya.
Ia menjelaskan pemekaran kabupaten tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tujuh kecamatan yang masuk dalam kabupaten baru tersebut.
Menurut dia, pemekaran kabupaten tersebut merupakan keinginan dari masyarakat dari tujuh kecamatan sehingga pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat daerah setempat.
"Ini merupakan aspirasi dari masyrakat yang akan kami perjuangkan agar bisa terwujud," katanya.
Abdurrahman juga mengatakan Komisi I DPRA sangat setuju dengan pemekaran Kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Induk Kabupaten Aceh Besar.
Ada pun tujuh kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Aceh Raya adalah Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Kamal dan Darul Imarah.
"Kami siap mengawal hingga DPRA mengeluarkan surat keputusan terkait pembentukan Aceh Raya yang dimekarkan dari kabupaten induk Aceh Besar," kata Ketua Fraksi Gerindra/PKS, Abdurrahman Ahmad di Banda Aceh, Kamis.
Politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan persiapan dan berbagai langkah pemekaran Kabupaten Aceh Raya sudah sangat matang dilakukan sehingga perlu segera dikeluarkannya surat keputusan dari DPRA.
"Kami akan berupaya agar surat keputusan tersebut dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2015," katanya.
Ia menjelaskan pemekaran kabupaten tersebut akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tujuh kecamatan yang masuk dalam kabupaten baru tersebut.
Menurut dia, pemekaran kabupaten tersebut merupakan keinginan dari masyarakat dari tujuh kecamatan sehingga pihaknya akan berupaya maksimal untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat daerah setempat.
"Ini merupakan aspirasi dari masyrakat yang akan kami perjuangkan agar bisa terwujud," katanya.
Abdurrahman juga mengatakan Komisi I DPRA sangat setuju dengan pemekaran Kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Induk Kabupaten Aceh Besar.
Ada pun tujuh kecamatan yang masuk dalam Kabupaten Aceh Raya adalah Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Kamal dan Darul Imarah.
Pewarta: Pewarta : Muhammad IfdhalUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025