Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membahas penguatan harmonisasi regulasi daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan koordinasi tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi lembaga eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang lebih transparan dan terintegrasi.

"Pertemuan berlangsung di Sekretariat DPRA di Banda Aceh, Senin (6/10). Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan Forum Koordinasi Kebijakan Hukum dan Harmonisasi Regulasi Daerah atau Forkaidah serta penerapan aplikasi e-Harmonisasi," katanya.

Ardiningrat memaparkan manfaat Forkaidah sebagai wadah koordinasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Selain itu, ia juga memperkenalkan aplikasi e-Harmonisasi yang dikembangkan Ditjen Peraturan Perundang-undangan sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan memastikan transparansi dalam proses harmonisasi rancangan qanun.

Ardiningrat mengatakan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

Baca: Kemenkum harmonisasi rancangan pergub nilai perolehan air permukaan

"Melalui Forkaidah, kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak tumpang tindih. Aplikasi e-Harmonisasi hadir untuk mempermudah dan mempercepat proses itu," katanya.

Ia menambahkan Kemenkum Aceh juga mendorong agar pelaksanaan program Forkaidah berikutnya melibatkan Sekretariat DPRD kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Keterlibatan daerah penting karena tingkat harmonisasi produk hukum di kabupaten/kota masih perlu diperkuat," ujar M Ardiningrat Hidayat.

Sekretaris Dewan DPRA Khudri menyampaikan bahwa pihaknya hingga kini belum memiliki rancangan qanun inisiatif dewan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Namun, Khudri memastikan DPRA akan mulai menerapkan mekanisme harmonisasi pada 2026, sejalan dengan penyusunan prolegda baru yang akan memuat usulan inisiatif dewan.

"Untuk tahun ini, terdapat 12 rancangan qanun inisiatif Pemerintah Aceh yang wajib melalui e-harmonisasi. Namun untuk inisiatif dewan, kami masih memerlukan panduan teknis agar prosesnya dapat berjalan sinergis sejak tahap usulan komisi hingga paripurna," ujar Khudri.

Baca: Kemenkum gelar diskusi strategi kebijakan soroti tantangan bantuan hukum di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025