Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menargetkan proses pengalihan 10 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) pengelolaan migas blok B untuk PT Pase Energi Migas (PEM) rampung pada akhir tahun ini.

“Kita harapkan lebih cepat lebih baik. Target kita sebelum 17 Mei 2023, tapi kita harapkan di akhir tahun ini sudah bisa tercapai pengalihan 10 persen PI tersebut,” kata Kepala BPBA T M Faisal di Banda Aceh, Rabu.

Faisal mengatakan Pemerintah Aceh memberi kesempatan besar bagi Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah yakni PT Pase Energi Migas atau PT Pase Energi NSB untuk pengelolaan 10 persen PI dari PT Pema Global Energi (PGE) sebagai pemegang penuh pengelolaan blok B.

Kesepakatan hak partisipasi migas Blok B tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Menurut dia proses pengalihan 10 persen PI ke Pemerintah Aceh Utara hanya beberapa tahapan lagi. Saat ini, sudah memasuki tahapan open data room, dari PT PGE kepada PT PEM sebagai penerima 10 persen PI.

Setelah open data room, dilanjutkan tahapan BPMA menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait kesediaan PT PEM untuk mengambil 10 persen PI pengelolaan blok B di Aceh Utara.

"Menurut kami hal ini tidak sulit lagi. Hari ini kita duduk bersama dimana PT PGE, PT Pema, PT PEM juga sudah sepakat, disini tidak ada tarik ulur lagi, pasti itu akan terlaksana dengan baik," kata Faisal.

Oleh karena itu, kata Faisal, setelah menerima PI 10 persen, maka Kabupaten Aceh Utara melalui PT PEM atau PT Pase  Energi NSB harus bahu membahu memberi dukungan kepada PT PGE untuk memberikan kontribusi dalam hal produksi minyak dan gas bumi di wilayah Aceh.

Seperti diketahui wilayah kerja migas blok B sejak 1974 dikelola Mobil Oil, hingga kemudian dua tahun terakhir dikelola Pertamina Hulu Energi. Namun, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan apa pun, termasuk hak partisipasi.

Saat ini, Pemerintah Aceh sudah mendapatkan 100 persen hak pengelolaan wilayah kerja blok B yang dikelola PT PGE anak PT Pembangunan Aceh (Pema), yang kemudian memberikan 10 persen PI untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.



Pewarta: Khalis Surry
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025