Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Legislator atau anggota DPR Aceh menyesalkan judicial review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.

"Kami menyesalkan langkah konstitusi yang dilakukan beberapa warga Aceh dengan melakukan judicial review UUPA ke Mahkamah Konstitusi," kata Kautsar, anggota DPR Aceh, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh mengajukan judicial review Pasal UUPA yang mengatur pengangkatan Kapolda Aceh atas persetujuan Gubernur Aceh.

Menurut Kautsar, meski pemohon hanya menggugat satu pasal UUPA saja, namun bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya dapat membatalkan keseluruhan undang-undang tersebut.

"Ada tendensi politik dari upaya konstitusi para pemohon. Dan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Aceh," ungkap Kautsar yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh.

Kautsar menegaskan, UUPA merupakan kekhususan yang mewakili kepentingan seluruh rakyat Aceh. Ketika produk legislasi ini digugat, maka sama saja mencederai proses politik di Aceh.

Secara hukum, sebut Kautsar, UUPA tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam konstitusi Republik Indonesia itu disebutkan negara menjamin kekhususan yang dimiliki masing-masing daerah.

Kautsar menegaskan, Partai Aceh, partai politik lokal yang lahir dari produk UUPA berupaya mempertahankan undang-undang kekhususan Aceh tersebut.

"Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf memerintahkan untuk mempertahankan UUPA dengan segala kekuatan dan kewenangan politik yang ada," kata Kautsar.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025