Banda Aceh (ANTARA Aceh) - DPR Aceh menyatakan telah menerima draf Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

"Draf Raqan tersebut akan segera dibawa ke rapat Banmus melalui pimpinan DPRA untuk segera ditetapkan pembahas melalui mekanisme kumulatif terbuka," kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky di Banda Aceh, Rabu.

Ia menjelaskan Raqan/rancangan peraturan daerah tersebut merupakan salah satu produk hukum yang mendesak mengingat tahapan pemilihan kepala daerah akan dimulai pada awal tahun 2016 mendatang.  

"Waktunya sudah agak mepet dan mendesak, meskipun bukan merupakan qanun prioritas,  namun pembahasan qanun ini masuk ke kumulatif terbuka. Kami juga sudah mengirim permintaan resmi ke pimpinan DPRA untuk segera ditindaklanjuti melalui badan musyawarah," katanya.

Politisi Partai Aceh tersebut mengatakan perubahan qanun tersebut penting dilakukan sebagai upaya mendorong agar pelaksanaan Pilkada yang akan digelar serentak pada 2017 dapat terlaksana tepat waktu dan tidak menimbulkan masalah karena belum ada regulasi yang mengatur.

"Ada beberapa penyesuaian regulasi yang akan dilakukan. Pembahasan akan melibatkan tim pembahas dari eksekutif,  legislatif, serta pihak KIP nantinya," katanya.

Iskandar berharap kerja sama semua pihak mendukung dan memberi masukan saat proses pembahasan Raqan yang rencananya akan langsung digarap dalam waktu dekat bisa optimal.

"Kita akan pacu supaya bisa segera diagendakan, lalu dibahas sehingga bisa mengejar tahapan Pilkada nantinya. Aceh masuk gelombang kedua Pilkada serentak secara nasional, kecuali Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Subulussalam," demikian Iskandar Al-Farlaky.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025