Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk H Muharuddin mengingatkan para kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) tidak melaporkan progres kerja asal bapak senang alias ABS.
"Kami mengingatkan agar para kepala SKPA tidak melapor ABS kepada atasannya Gubernur Aceh. Padahal, kondisi di lapangan sangat berbeda," kata Tgk H Muharuddin di Banda Aceh, Senin.
Hal tersebut disampaikan Tgk H Muharuddin saat memimpin sidang paripurna DPRA. Sidang tersebut mengagendakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2014.
Tgk H Muharuddin mengatakan, anggota DPRA memantau langsung pelaksanaan APBA ke daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, laporkan apa yang dikerjakan sesuai kondisi riil di lapangan.
"Dan ini menjadi perhatian serius kami anggota DPRA. Kami setiap saat menerima laporan dan memantau langsung setiap perkembangannya di lapangan. Jadi, jangan laporkan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata dia.
Menyangkut laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2014, Tgk H Muharuddin mengatakan Gubernur Aceh wajib menyampaikannya ke lembaga legislatif.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan mulai dari penyusunan, persetujuan oleh DPRA, evaluasi oleh pemerintah pusat, dan pelaksanaannya.
Secara normatif, kata dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan rangkaian prosedur pengawasan DPRA sesuai dengan kewenangannya.
"Artinya, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBA ini merupakan bentuk terwujudnya pemerintahan yang baik, sesuai dengan asas pemerintahan," kata dia.
DPRA, kata dia, berwenang mengawasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBA. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBA mencapai yang telah ditetapkan.
"Penyampaian pertanggungjawaban ini untuk memastikan apakah eksekutif sebagai pelaksana anggaran sudah melaksanakannya sesuai dengan rencana kerja yang disepakati sebelumnya," kata Tgk H Muharuddin.
"Kami mengingatkan agar para kepala SKPA tidak melapor ABS kepada atasannya Gubernur Aceh. Padahal, kondisi di lapangan sangat berbeda," kata Tgk H Muharuddin di Banda Aceh, Senin.
Hal tersebut disampaikan Tgk H Muharuddin saat memimpin sidang paripurna DPRA. Sidang tersebut mengagendakan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2014.
Tgk H Muharuddin mengatakan, anggota DPRA memantau langsung pelaksanaan APBA ke daerah pemilihan masing-masing. Karena itu, laporkan apa yang dikerjakan sesuai kondisi riil di lapangan.
"Dan ini menjadi perhatian serius kami anggota DPRA. Kami setiap saat menerima laporan dan memantau langsung setiap perkembangannya di lapangan. Jadi, jangan laporkan yang tidak sesuai dengan kenyataan," kata dia.
Menyangkut laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2014, Tgk H Muharuddin mengatakan Gubernur Aceh wajib menyampaikannya ke lembaga legislatif.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan mulai dari penyusunan, persetujuan oleh DPRA, evaluasi oleh pemerintah pusat, dan pelaksanaannya.
Secara normatif, kata dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBA merupakan rangkaian prosedur pengawasan DPRA sesuai dengan kewenangannya.
"Artinya, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBA ini merupakan bentuk terwujudnya pemerintahan yang baik, sesuai dengan asas pemerintahan," kata dia.
DPRA, kata dia, berwenang mengawasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBA. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBA mencapai yang telah ditetapkan.
"Penyampaian pertanggungjawaban ini untuk memastikan apakah eksekutif sebagai pelaksana anggaran sudah melaksanakannya sesuai dengan rencana kerja yang disepakati sebelumnya," kata Tgk H Muharuddin.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025