Banda Aceh (ANTARA Aceh)  - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Laporan tersebut disampaikan Gubernur Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Senin. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, turut dihadiri para wakil ketua dan anggota DPR Aceh.

Sidang paripurna tersebut juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan organisasi masyarakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Dermawan menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota dewan karena telah mengagendakan sidang paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2014.

"Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan instrumen evaluasi pelaksanaan program kerja Pemerintah Aceh tahun anggaran 2014," kata Gubernur Aceh.

Gubernur mengatakan, penyampaian LKPJ berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

"Semua peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan, bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPR daerah untuk setiap tahun anggaran," katanya.

Gubernur menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Aceh (RPJMA) dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh.

Rencana pembangunan tersebut tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2013 tentang RKPA Tahun 2014.

"Laporan ini berguna sebagai masukan untuk mengevaluasi tingkat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun Anggaran 2014," kata Gubernur.

Dalam LKPJ, Gubernur juga memberikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan Aceh yang terdiri pendapatan asli Aceh mencapai Rp1,849 triliun, pendapatan dari dana perimbangan mencapai Rp2,55 triliun. Serta dana otonomi khusus Rp 7,286 triliun lebih. Dan pendapatan Aceh lainnya yang sah sebesar Rp 36,7 miliar.

Sedangkan belanja direncanakan Rp12,93, triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp12,04 triliun lebih atau 93,09 persen. Serta pembiayaan Rp1,399 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp42,857 miliar.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025