Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh baru menyelesaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.

"Alhamdulillah hari ini DPA-SKPA telah selesai, ditargetkan Senin (24/2) anggaran sudah mulai berjalan, saya akan kawal dan pantau di setiap SKPA”, kata Plt Sekda Aceh Alhudri di Banda Aceh, Jumat.

APBA 2025 telah disahkan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh pada September 2024 sebesar Rp11,07 triliun lebih. Akan Tetapi, tidak direalisasikan hingga hari ini.

Terlambatnya realisasi anggaran Aceh 2025 tersebut karena adanya evaluasi dari Kemendagri serta menunggu kepastian terkait efisiensi anggaran secara nasional.

Alhudri mengatakan berdasarkan perintah Gubernur Aceh, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama, dan memutuskan APBA segera terealisasi untuk memenuhi kebutuhan belanja yang sudah mendesak. 

Ia menuturkan berjalannya APBA merupakan hal yang dinanti semua pihak. Karena, berbagai pelayanan publik hingga perekonomian di Aceh bergantung pada APBA. 

Baca: Sah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 capai Rp11,07 triliun

"Mulai pelayanan kesehatan, transportasi umum Trans Kutaraja, pembangunan infrastruktur hingga gaji tenaga non ASN," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, sebentar lagi sudah memasuki bulan suci Ramadhan, maka bisa dipastikan kebutuhan semakin banyak. Karena itu, percepatan realisasi APBA ini menjadi perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Menurutnya, APBA merupakan variabel utama bagi perekonomian Aceh. Jika anggaran tidak segera direalisasikan, maka dipastikan pembangunan terhambat, sehingga pertumbuhan ekonomi terlambat.

"Kondisi ini akan memiliki dampak luas  bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat Aceh," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga berpesan kepada seluruh SKPA untuk dapat bekerja keras dan serius mengawal tahapan dan ketentuan dalam pelaksanaan APBA, sehingga semua program yang telah ditetapkan dalam DPA masing-masing terlaksana.

"Saya minta DPA yang sudah disahkan,  seluruh perangkat daerah dapat segera mengakselerasi pelaksanaannya," demikian Alhudri.

Baca: Warning Mendagri: DPRA jangan alokasikan dana untuk kepentingan pribadi dan partai
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025