Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menuntut T Faisal Riza selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) dengan hukumkan dua tahu penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto, Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa T Faisal Riza membayar denda Rp30 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dihukum satu tahun kurungan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Terdakwa, kata JPU, mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.
Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera. Namun, dalam pelaksanaan, pembangunan hanya sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.
"Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta," JPU
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Baca juga: Kejari Lhokseumawe dakwa empat terdakwa korupsi pembangunan rusunawa
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025