Banda Aceh (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan sikap Pemerintah Kota Langsa yang menolak pengungsi Rohingya karena hal itu bertentangan dengan Perpres 125/2016 tentang penanganan pengungsi luar negeri.
“Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,” kata Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil yang juga Koordinator Kontras Aceh Azharul Husna di Banda Aceh, Rabu.
Husna mengatakan desakan ini dilatarbelakangi tindakan Pemerintah Kota Langsa yang menolak kedatangan 93 pengungsi yang sempat ditahan petugas di Terminal A Kota Langsa dan dikembalikan ke lokasi awal penemuan.
“Tindakan pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi. Dengan aturan yang sudah ada, tidak sepantasnya Pemerintah Kota Langsa mengambil keputusan seperti yang terjadi hari ini,” katanya.
Baca juga: Sebanyak 329 imigran Rohingya di Aceh Timur kabur
Sebelumnya, Pada Senin (17/2), sebanyak 93 pengungsi ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa.
Para pengungsi yang terdiri dari 32 laki-laki, 51 perempuan, dan 10 anak-anak ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa, pada pukul 10.00 WIB.
Husna menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran Koalisi Masyarakat Sipil para pengungsi dijemput dari kawasan Kabupaten Bireuen dengan tujuan perjalanan menuju Pekanbaru.
Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang yakni imigrasi dan kepolisian.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pengungsi kembali dinaikkan ke dalam bus, kemudian dikembalikan ke lokasi awal penjemputan, sesuai hasil rapat pemangku kepentingan dari kalangan pemerintah dan lembaga.
“Ironisnya, berbagai lembaga kemanusiaan tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi,” katanya.
Husna berpendapat kondisi yang terjadi saat ini berlawanan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
Dalam Pasal 18, 19, dan 20 ditegaskan, polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.
“Bahkan Pasal 31 ayat (3) disebutkan, instansi pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan, terhadap pengungsi,” katanya.
Dia menilai tindakan keliru yang terjadi saat ini disebabkan karena buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi
“Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri dipastikan tidak menjalankan fungsinya dalam mengoordinasikan penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut,” katanya.
Baca juga: Polres Aceh Timur tetapkan empat WNA tersangka penyelundupan Rohingya
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025