Kajari Aceh Utara Diah Ayu Hartati (kanan) disaksikan perwakilan pihak terkait memasukkan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu ke dalam blender saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Aceh, Kamis (9/12/2021). Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan sebanyak 5,85 kilogram barang bukti tindak pidana narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama kurun waktu tahun 2021. ANTARA FOTO/Rahmad



Pewarta: Rahmad
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025