Lhokseumawe (ANTARA) - Seorang gadis warga Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan di bawah ancaman yang dilakukan oleh seorang pria di daerah itu. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto di Lhoksukon, Kamis, mengatakan korban berinisial UM (19), sedangkan tersangka berinisial FI (27). 

"Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2021 saat korban diminta oleh tersangka untuk mengantarkan makanan ke tempat kerjanya," kata Iptu Noca Tryananto. 

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dicekoki minuman yang sebelumnya telah diisi obat tidur hingga tidak sadarkan diri. Selanjutnya tersangka menjalankan aksi bejatnya sembari merekam dengan kamera telepon genggam miliknya.

Iptu Noca Tryananto menambahkan korban mulai sadarkan diri sekitar dua jam kemudian. Tersangka menyuruh korban untuk pulang. Setelah korban pulang, tersangka melihat hasil video rekaman pemerkosaan tersebut. 

"Bermodalkan rekaman video tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan memintai sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video pemerkosaan yang dialami korban jika tidak menuruti permintaan tersangka," ujarnya. 

Karena di bawah ancaman, kata Iptu Noca Tryananto, korban akhirnya memenuhi permintaan korban dengan memberikan sejumlah uang sebanyak dua kali. 

"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka dengan total Rp3,3 juta. Tersangka juga meminta telepon genggam milik korban saat sudah tidak sanggup memenuhi permintaannya," sebutnya. 

Bahkan, kata Iptu Noca Tryananto menambahkan, tersangka juga meminta korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya. Karena di bawah ancaman, korban terpaksa melayani tersangka sebanyak tiga kali.

"Tak terima atas perlakuan dan ancaman tersangka, korban akhirnya menceritakan kepada kakaknya dan kemudian melaporkan ke Polres Aceh Utara. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman kurungan penjara paling lama 200 bulan," kata Iptu Noca Tryananto.
 

Pewarta: Dedy Syahputra
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025