Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Rabu, mengatakan ada 13 ribu batang ganja dengan berat 6,5 ton berada di dua lokasi berbeda tersebut.
Luas ladang masing-masing satu hektare. Tanaman ganja yang dimusnahkan ukuran bervariasi antara 100 centimeter hingga 250 centimeter. Tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
Lokasi ladang ganja berada di lereng bukit, sehingga sulit dijangkau menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Jarak tempuh ke ladang ganja memakan waktu 1,5 jam berjalan kaki.
Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan ladang tanaman terlarang tersebut berada pada ketinggian berkisar 222 meter hingga 240 meter di atas permukaan laut atau mdpl.
Penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di wilayah Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tersebut, kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan pada lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.
"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.
Pewarta: Dedy SyahputraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025