Abdya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang warga yang diduga sebagai pengedar narkoba dan turut mengamankan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering seberat 80 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Ipda Hengki Harianto di Blangpidie, Rabu mengatakan tersangka berinisial SA (22) ditangkap pada Selasa (17/8) sekira pukul 19.30 WIB.

Di tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat sekitar 80 gram dan mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.

Ia menjelaskan sekira pukul 17.00 WIB Polisi mendapat lnformasi dari masyarakat bahwa di Desa Pantee Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan tepatnya di depan SMPN akan dilakukan transaksi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Setelah informasi di peroleh, petugas langsung turun lapangan dan pada pukul 19.30 WIB polisi melihat SA yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti di depan SMPN 1 Tangan-Tangan.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan juga melakukan penggeledahan yang  ikut di saksikan oleh aparatur Gampong Pante Geulumpang.

Polisi menemukan dua bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang terbungkus dengan kertas warna putih yang disimpan dalam saku celana pelaku.

Selanjutnya petugas menggeledah motor pelaku. Dalam bagasi motor itu, petugas menemukan lagi satu bungkus daun ganja. 

Ipda Hengki Harianto mengatakan, tersangka inisial SA disangkakan dengan pasal 111, pasal 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.



Pewarta: Suprian
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025