Banda Aceh (ANTARA) - Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 103,7 gram serta menangkap seorang pelaku.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Langsa, Kamis, mengatakan pelaku berinisial RF (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"RF ditangkap di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pada Sabtu (4/10) sekira pukul 02.00 WIB. Bersama pelaku turut diamankan sabu-sabu seberat 103,7 gram," katanya.

Kapolres mengatakan penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan transaksi dan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Langsa.

"Setelah menerima laporan, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, ditemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan Gampong Birem Puntong," kata Kapolres.

Tim mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut serta menggeledahnya. Saat penggeledahan ditemukan satu bungkusan kuning diduga berisi sabu-sabu dalam saku celana RF.

Tim menginterogasi RF dan mengaku bungkusan tersebut berisi sabu-sabu. RF menyebutkan narkoba tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial AM asal Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp15 juta.

"RF mengaku barang terlarang tersebut dijual lagi dengan harga Rp20 jura di kawasan Kota Langsa," kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pria berinisial AM yang disebut sebagai pemasok masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran petugas.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat membantu kepolisian memberikan informasi akurat. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langsa," kata Mughi Prasetyo Habrianto.

Baca juga: Polres Langsa musnahkan 13,9 kilogram sabu-sabu



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025