"Cuma sebagai pajangan, dan jujur saja kami masih menjual buah apel karena kami tidak tahu jenis apel bagaimana yang sudah dilarang, inikan ada beberapa jenis dan punya kode tersendiri," kata Darul pedagang buah di Jalan Gajah Mada Meulaboh, Minggu.
Pemerintah Indonesia melarang perdagangan buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat karena kedua jenis buah importir tersebut melekat bakteri saat pengemasan di pabrik Bidart Bros.
Para pedagang buah di Jalan Gajah Mada Meulaboh memperlihatkan beragam jenis dan warna buah apel dengan kode seperti 415, 4139, CMI, Wosinton bahkan apel importir disebut-sebut berasal dari China. Semua jenis apel tersebut dijual seharga Rp40.000/kg.
Khusus apel berwarna hijau (Granny Smith) sampai saat ini masih dibeli masyarakat karena jenis ini disebut-sebut memiliki kasiat mampu memulihkan penyakit darah tinggi, strok, asam urat karena jenis apel kode 4139 ini memiliki rasa keasaman.
"Banyak yang membeli apel warna hijau ini biasanya untuk memulihkan penyakit, sampai hari ini saja Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh masih membeli dari kami apel warna merah dengan kode 415," imbuhnya.
Darul menjelaskan, para pedagang tidak mau menelan kerugian karena membuang barang dagangan mereka, terlebih lagi belum ada penjelasan dari pihak manapun kepada mereka secara langsung mengenai jenis apel yang tidak boleh diperdagangkan.
Para pedangang buah setempat mendatangkan semua jenis buah apel dari distributor Medan Sumatera Utara, diakui memang bahwa dagangan mereka merupakan barang impor dari luar negeri dipasok sebelum munculnya informasi apel AS mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.
Seiring diterbitkannya edaran larangan perdagangan buah apel AS daya jual dagangan mereka menurun drastis, bukan hanya buah apel tapi semua jenis buah lokal juga mengalami hal serupa. Biasanya memasuki awal-awal bulan para pedang sudah harus menambah pasokan buah dari distributor.
"Biasanya kami pasok buah dari Medan untuk per jenis apel ini sekitaran Rp5 juta sampai Rp6 juta, kalau barang kami sudah dilarang siapa mau menanggung kerugian. Kami harap pemerintah kalau nanti turun langsung dan melarang penjualan buah apel, kami minta untuk diganti rugi, separuh modal juga boleh," katanya menambahkan.
Editor : Antara Aceh
COPYRIGHT © ANTARA 2025