Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah menerbitkan sebanyak 7.369 paspor elektronik bagi masyarakat di wilayah pantai barat selatan Aceh.

“Penerbitan layanan paspor elektronik ini sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat yang bepergian ke luar negeri,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA, Rabu.

Menurutnya, layanan paspor elektronik atau e-paspor merupakan layanan pembuatan paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari. 

E-paspor memiliki keunggulan keamanan lebih tinggi, proses imigrasi lebih cepat, dan bisa memberikan fasilitas bebas visa ke beberapa negara. 

Jamaluddin menjelaskan e-paspor memiliki keamanan lebih tinggi, dan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi pemilik e-paspor juga akan mendapatkan proses imigrasi lebih cepat di negara tujuan yang menggunakan sistem pemeriksaan paspor otomatis. 
Paspor ini juga memiliki fasilitas bebas visa ke beberapa negara, dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Jamaluddin menjelaskan e-paspor memiliki masa berlaku visa yang lebih lama di negara-negara tertentu, bagi WNI yang mengajukan visa dengan e-paspor. 

Jamaluddin juga menambahkan mulai tanggal 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh hanya akan melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor). 

Ketentuan ini menegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor di kantor imigrasi tersebut, mulai saat ini tidak lagi bisa mendapatkan paspor biasa, dan seluruh permohonan akan diproses dalam bentuk e-paspor. 

“Khusus sejak 1 Mei hingga 9 Mei 2025, jumlah paspor elektronik yang kita terbitkan sebanyak  140 buah e-paspor,” demikian Jamaluddin.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh Aceh sudah terbitkan 5.934 buah paspor



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025