Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat memastikan sebanyak 175 jamaah calon haji (JCH) asal kabupaten setempat, telah mulai menggunakan paspor elektronik (e-paspor) pada musim haji tahun ini.
“Penerbitan e-paspor ini untuk memudahkan jamaah asal Indonesia khususnya Aceh, agar saat tiba di Arab Saudi, lebih mudah mendapatkan pendataan oleh petugas berwenang saat tiga di tanah suci,” kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin kepada ANTARA, Rabu.
Seperti diketahui, pada musim haji tahun ini, sebanyak 175 jamaah haji Aceh Barat, termasuk satu orang tim pembimbing ibadah haji Indonesia dan satu orang petugas haji daerah, turut diberangkatkan ke tanah suci.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh Aceh sudah terbitkan 5.934 buah paspor
Para jamaah calon haji tersebut akan diberangkatkan dalam kelompok terbang (kloter) 4 BTJ Aceh pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang, pukul 08.30 WIB dari Meulaboh ke Asrama Haji Embarkasi Aceh di Banda Aceh.
Para jamaah selanjutnya akan diterbangkan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh ke Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 21 Mei 2025 pukul 17.30 WIB dengan penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GIA 2104.
Jamauluddin mengatakan layanan paspor elektronik atau e-paspor merupakan layanan pembuatan paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari.
E-paspor memiliki keunggulan keamanan lebih tinggi, proses imigrasi lebih cepat, dan bisa memberikan fasilitas bebas visa ke beberapa negara.
Selain memiliki keamanan lebih tinggi, dan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagi pemilik e-paspor juga akan mendapatkan proses imigrasi lebih cepat di negara tujuan yang menggunakan sistem pemeriksaan paspor otomatis.
Jamaluddin menjelaskan e-paspor memiliki masa berlaku visa yang lebih lama di negara-negara tertentu, bagi WNI yang mengajukan visa dengan e-paspor.
Ia juga menambahkan mulai tanggal 1 Mei 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh hanya akan melayani penerbitan paspor elektronik (e-paspor).
Ketentuan ini menegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor di kantor imigrasi tersebut, mulai saat ini tidak lagi bisa mendapatkan paspor biasa, dan seluruh permohonan akan diproses dalam bentuk e-paspor.
Baca juga: Imigrasi Meulaboh sudah terbitkan 7.369 paspor elektronik hingga pekan kedua Mei 2025
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025