Petugas dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan personil Dit Pol Air Polda Aceh mengawasi eksekusi pemusnahan kapal penangkap ikan negara asing berbendera Malaysia di perairan pelabuhan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/3/2021). Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh berupa dua unit kapal ikan negara asing beserta alat tangkapnya. Antara Aceh/Irwansyah Putra.

Pewarta: Irwansyah Putra
Editor : Khalis Surry
COPYRIGHT © ANTARA 2025