"Kami mendesak semua turunan UUPA seperti peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dituntaskan segera, sebelum Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya," kata juru bicara DPR Aceh Erly Hasyim di Banda Aceh, Kamis.
Anggota Fraksi Partai Aceh itu menyebutkan ada beberapa turunan UUPA yang belum selesai. Di antaranya, peraturan pemerintah tentang minyak dan gas (migas), peraturan pemerintah tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh.
Kemudian, peraturan presiden tentang pertanahan. Peraturan presiden ini juga mengatur tentang penyerahan Kantor Badan Pertanahan Nasional di Aceh menjadi perangkat kerja daerah, serta peraturan yang diperintahkan UU kekhususan Aceh tersebut.
"Kami mengingatkan Pemerintah Aceh segera mendesak pemerintah pusat agar pada sisa masa tugas Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden untuk menyelesaikan turunan UUPA yang belum selesai," kata Erly Hasyim.
Ada sembilan turunan UUPA yang harus diselesaikan. Enam dari sembilan turunan tersebut hingga kini belum selesai. Turunan UUPA yang belum selesai itu, peraturan pemerintah tentang migas.
Kemudian, peraturan pemerintah tentang kewenangan pemerintah bersifat nasional di Aceh. Peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Berikutnya peraturan pemerintah tentang standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS di Aceh, serta peraturan pemerintah tentang nama Aceh dan gelar pejabat Pemerintah Aceh.
Dan peraturan pemerintah tentang penyerahan sarana dan prasarana, pendanaan, personel, dan dokumen tentang pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah.
Sedangkan turunan UUPA yang sudah diselesaikan, di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai politik lokal di Aceh.
Kemudian, PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) serta PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris daerah di Aceh.
Selain PP, ada tiga peraturan presiden yang merupakan turunan UUPA. Yakni, Perpres Nomor 75 Tahun 2008 tentang tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan atas rencana persetujuan internasional.
Kemudian Perpres tentang rencana pembentukan undang-undang dan kebijakan administrasi berkaitan langsung dengan pemerintahan Aceh.
Selanjutnya, Perpres Nomor 11 Tahun 2010 tentang kerja sama Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri.
"Semua aturan turunan ini penting untuk diselesaikan, sehingga kekhususan Aceh yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 bisa berjalan optimal," kata Erly Hasym. (Haris)
Editor : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025