ANTARA - Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (13/8), menahan tiga orang tersangka dan menyita uang sebanyak Rp17 miliar dari kasus dugaan korupsi penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Jaya. Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar menyebutkan kasus dugaan korupsi peremajaan sawit di wilayah itu merugikan negara hingga Rp38,4 miliar. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)