Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeksekusi uang kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan nilai mencapai Rp17,9 miliar.

Kepala Seksi Penerapan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan eksekusi dilakukan setelah perkara dengan tiga terpidana telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Uang yang dieksekusi tersebut merupakan barang sitaan tindak pidana korupsi program PSR yang dilaksanakan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare di Kabupaten Aceh Barat pada 2017 hingga 2020," katanya.

Baca juga: Kejati Aceh gandeng ahli usut perkara korupsi peremajaan sawit rakyat Rp43,7 miliar

Ali Rasab Lubis mengatakan uang belasan miliar rupiah yang disita tersebut selanjutnya dieksekusi dan disetorkan ke rekening Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Penyetoran ke rekening BPDPKS tersebut sesuai dengan putusan kasasi.

Ia menyebutkan tiga terpidana dalam perkara program PSR di Kabupaten Aceh Barat tersebut yakni Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Zamzami dipidana 12 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,45 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika terpidana tidak mampu membayar karena tidak memiliki harta benda, maka dipidana dua tahun penjara," katanya.

Kemudian, Said Mahjali selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat periode 2017 hingga 2019. Said Mahjali dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.

Serta, Danil Adrial selaku Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat periode 2019 hingga 2023. Said Mahjali dipidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.

"Penyimpangan yang terjadi dalam kasus PRS tersebut di antaranya berkaitan legalitas pekebun, legalitas lahan serta verifikasi yang tidak maksimal serta lainnya. Karena itu, penting pengawasan para pihak yang maksimal, sehingga program tersebut benar-benar tepat sasaran," kata Ali Rasab Lubis.

Baca juga: Kejati Aceh periksa 250 saksi dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025