Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh memperkuat kemitraan dengan wajib pajak guna meningkatkan kepercayaan serta penerimaan negara dari sektor pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh Paryan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kemitraan dengan wajib pajak ini menjadi penting dalam membangun kepercayaan serta sistem perpajakan yang inklusi
"Kami terus memperkuat kemitraan dengan wajib pajak. Kemitraan ini saling membangun kepercayaan antara pemungut pajak dengan pembayar pajak," kata Paryan.
Pernyataan tersebut disampaikan Paryan pada peluncuran Piagam Wajib Pajak di Provinsi Aceh. Piagam tersebut memuat komitmen antara kantor pajak dengan wajib pajak.
Pada peluncur tersebut, Kantor Wilayah DJP Aceh menyerahkan Piagam Wajib Pajak kepada sejumlah wajib pajak, baik dari kalangan perseorangan, pelaku usaha, maupun organisasi profesi.
Paryan mengatakan sistem perpajakan menganut self assessment atau penilaian sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan kejujuran wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban terhadap perpajakan.
"Dengan adanya kemitraan ini, maka tumbuh saling percaya antara pemerintah dengan wajib pajak, sehingga pajak yang disampaikan sesuai dengan ketentuan," kata Paryan
Paryan menyebutkan piagam wajib pajak yang diluncurkan merupakan bagian dari memperkuat kemitraan. Piagam tersebut hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun saling kepercayaan wajib pajak dengan negara.
"Piagam ini merupakan upaya saling menguatkan kepercayaan, di mana di dalamnya ada komitmen saling negara selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Tujuan semua ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," kata Paryan.
Baca juga: DJP: Penerimaan pajak di Aceh capai Rp1,58 triliun
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025