FOTO - Mahasiswa tuntut perusahaan sawit rusak lingkungan di Aceh

  • Selasa, 2 Juli 2024 21:06

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subussalam (AMPES) membentangkan poster dan spanduk saat menggelar aksi lingkungan di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Aliansi Mahasiswa dan Pemuda itu mendesak pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan hukum dan mencabut izin salah satu perusahaan sawit di wilayah Kota Subussalam, provinsi Aceh yang membuka lahan sawit seluas 1.655 hektare , termasuk di dalamnya hutan lindung karena berdampak pada kerusakan lingkungan, berupa pencemaran sumber air untuk masyarakat. ANTARA FOTO/Ampelsa

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subussalam (AMPES) membentangkan poster dan spanduk saat menggelar aksi lingkungan di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Aliansi Mahasiswa dan Pemuda itu mendesak pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan hukum dan mencabut izin salah satu perusahaan sawit di wilayah Kota Subussalam, provinsi Aceh yang membuka lahan sawit seluas 1.655 hektare , termasuk di dalamnya hutan lindung karena berdampak pada kerusakan lingkungan, berupa pencemaran sumber air untuk masyarakat. ANTARA FOTO/Ampelsa

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subussalam (AMPES) membawa poster peta kerusakan hutan saat menggelar aksi lingkungan di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Aliansi Mahasiswa dan Pemuda itu mendesak pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan hukum dan mencabut izin salah satu perusahaan sawit di wilayah Kota Subussalam, provinsi Aceh yang membuka lahan sawit seluas 1.655 hektare , termasuk di dalamnya hutan lindung karena berdampak pada kerusakan lingkungan, berupa pencemaran sumber air untuk masyarakat. ANTARA FOTO/Ampelsa

Polisi memberikan pengamanan terhadap mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subussalam (AMPES) saat menggelar aksi lingkungan di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Aliansi Mahasiswa dan Pemuda itu mendesak pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan hukum dan mencabut izin salah satu perusahaan sawit di wilayah Kota Subussalam, provinsi Aceh yang membuka lahan sawit seluas 1.655 hektare , termasuk di dalamnya hutan lindung karena berdampak pada kerusakan lingkungan, berupa pencemaran sumber air untuk masyarakat. ANTARA FOTO/Ampelsa

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Subussalam (AMPES) membentangkan poster dan spanduk saat menggelar aksi damai di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024). Aliansi Mahasiswa dan Pemuda itu mendesak pemerintah Aceh dan Badan Pertanahan Nasional melakukan tindakan hukum dan mencabut izin salah satu perusahaan sawit di wilayah Kota Subussalam, provinsi Aceh yang membuka lahan sawit seluas 1.655 hektare , termasuk di dalamnya hutan lindung karena berdampak pada kerusakan lingkungan, berupa pencemaran sumber air untuk masyarakat. ANTARA FOTO/Ampelsa

Berita Terkait